Kepala Hak Asasi Manusia PBB, pada hari Rabu, mengecam rencana Presiden AS Donald Trump untuk “mengambil alih” Gaza dan secara paksa memindahkan penduduk Palestina ke negara lain, sambil menekankan bahwa setiap pemindahan atau deportasi paksa warga Palestina dari Wilayah Pendudukan akan melanggar hukum internasional, Anadolu Agency melaporkan.
“Sangat penting bagi kita untuk bergerak menuju fase berikutnya dari gencatan senjata, untuk membebaskan semua sandera dan tahanan yang ditahan secara sewenang-wenang, mengakhiri perang dan membangun kembali Gaza, dengan sepenuhnya menghormati hukum humaniter internasional dan hukum hak asasi manusia internasional,” Volker Turk mengatakan dalam sebuah pernyataan.
Turk menekankan bahwa hukum internasional sangat jelas dan menegaskan kembali hak untuk menentukan nasib sendiri sebagai prinsip dasar yang harus dijunjung tinggi oleh semua negara.
“Penderitaan rakyat di OPT (Wilayah Palestina yang Diduduki) dan Israel sudah tak tertahankan. Rakyat Palestina dan Israel membutuhkan perdamaian dan keamanan, atas dasar martabat dan kesetaraan penuh,” imbuhnya.
“Setiap pemindahan paksa … atau deportasi orang-orang dari Wilayah Pendudukan dilarang keras,” pungkasnya.[fq/memo]
TemanAlQuran.com Hidup Mulia Bersama Quran