Israel meningkatkan perintah pembongkaran terhadap bangunan-bangunan Palestina dan fasilitas-fasilitas lainnya di Tepi Barat yang diduduki dan di dalam negara pendudukan dengan dalih bahwa bangunan-bangunan tersebut dibangun tanpa izin konstruksi, Pusat Informasi Palestina telah melaporkan.
Pasukan pendudukan Israel baru-baru ini memerintahkan pembongkaran tujuh rumah di desa Furush Beit Dajan sebelah timur Nablus sebagai bagian dari kampanye pembongkaran yang belum pernah terjadi sebelumnya, menurut kepala dewan desa, Tawfiq Hajj Mohammed.
Di desa Taquu di selatan Betlehem, buldoser Israel telah menghancurkan rumah dua lantai milik saudara kandung Usama dan Tayseer Sulaiman. Pengepungan total diberlakukan di daerah tersebut dan warga dilarang mendekati rumah tersebut selama pembongkaran berlangsung.
Sementara itu, seorang warga Palestina terpaksa menghancurkan rumahnya di Wadi Ara di negara pendudukan untuk menghindari pembayaran denda yang sangat tinggi.
Di desa Sur Baher di sebelah selatan Yerusalem, Masjid Al-Taqwa diratakan dengan buldozer oleh rezim pendudukan Rabu lalu. Rezim tersebut juga merobohkan Masjid Hamza di kamp pengungsi Jenin, kata Kementerian Wakaf Palestina, seraya menambahkan bahwa praktik tersebut melanggar hukum dan konvensi internasional.
Kementerian Luar Negeri menambahkan bahwa pembongkaran masjid oleh Israel merupakan pelanggaran berat terhadap rakyat Palestina dan kesucian agama mereka.
Di sebelah timur Betlehem, pasukan pendudukan menyerbu desa An-Noa’man dan mengirimkan pemberitahuan pembongkaran untuk 45 rumah, dalam upaya untuk menghancurkan seluruh desa.
Jamal Al-Daraawi, kepala dewan desa, menegaskan bahwa perintah tersebut bertujuan untuk memindahkan penduduk Palestina secara paksa sebelum tanah mereka dianeksasi oleh pemerintah kota Israel di Yerusalem yang diduduki. Pengadilan militer Israel, imbuh Al-Daraawi, mengenakan pajak properti pada setiap rumah di desa tersebut satu setengah tahun yang lalu.
Otoritas pendudukan Israel juga telah menghancurkan rumah penduduk desa Badui di desa Al-Araqib di Negev untuk ke-235 kalinya dalam upaya lain untuk menggusur penduduk desa tersebut.
Israel menghancurkan sedikitnya 8.765 fasilitas Palestina, termasuk 3.107 bangunan pertanian dan 2.725 rumah, di Tepi Barat dan Yerusalem yang diduduki antara Januari 2010 dan Januari 2025, menurut Kantor PBB untuk Koordinasi Urusan Kemanusiaan.
Kampanye pembongkaran tidak hanya dimaksudkan untuk mengusir paksa warga Palestina dari rumah mereka, tetapi juga bertujuan untuk mematahkan tekad rakyat Palestina dan perlawanan sah mereka terhadap pendudukan Israel.
Dalam isu terkait, Knesset Israel — parlemen — telah menyetujui rancangan undang-undang yang mengizinkan pemukim Yahudi untuk mengambil alih kepemilikan langsung atas tanah dan aset milik warga Palestina, yang selanjutnya mendorong aktivitas permukiman di tanah Palestina. Semua permukiman Israel dan para pemukim yang tinggal di dalamnya adalah ilegal menurut hukum internasional dan dianggap sebagai kejahatan perang.[fq/pip]
TemanAlQuran.com Hidup Mulia Bersama Quran