Komite Legislasi Menteri Knesset Israel pada hari Ahad menyetujui rancangan undang-undang (RUU) yang bertujuan untuk memutuskan hubungan antara Israel dengan Badan Bantuan dan Pekerjaan PBB untuk Pengungsi Palestina (UNRWA) dan menetapkannya sebagai organisasi teroris.
Knesset Israel akan melakukan pemungutan suara pada pembacaan pertama RUU tersebut besok. Hal ini terjadi ketika sebagian besar negara-negara Barat mengembalikan dana ke UNRWA setelah Israel gagal membuktikan tuduhan bahwa stafnya adalah anggota Hamas.
Dalam tanggapan pertama terhadap keputusan Israel, penasihat media UNRWA di Gaza, Adnan Abu Hasna, mengatakan bahwa tidak diperbolehkan bagi negara mana pun di dunia untuk mendeklarasikan organisasi besar PBB sebagai organisasi teroris dan menekankan bahwa hal tersebut berbahaya karena akan adanya eskalasi serta akan mempunyai konsekuensi.
Abu Hasna mengatakan UNRWA didirikan berdasarkan keputusan Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa, dan berwenang untuk mengurus urusan Palestina di bidang pendidikan, kesehatan, bantuan dan lapangan kerja sampai masalah pengungsi Palestina diselesaikan secara adil dan komprehensif.
Dia menggambarkan tindakan Israel sebagai tindakan yang berbahaya, tidak dapat dipahami dan belum pernah terjadi sebelumnya.[fq/memo]
TemanAlQuran.com Hidup Mulia Bersama Quran