Presiden Palestina Mahmoud Abbas kemarin mengeluarkan dekrit presiden yang mencabut undang-undang dan peraturan terkait pembayaran tunjangan kepada keluarga para syuhada dan tahanan di penjara pendudukan Israel.
Kantor berita resmi Palestina WAFA melaporkan bahwa Abbas mengeluarkan dekrit yang mencabut pasal-pasal yang terdapat dalam undang-undang dan peraturan yang terkait dengan sistem pembayaran tunjangan keuangan kepada keluarga tahanan, syuhada dan yang terluka, dalam Undang-Undang Tahanan dan peraturan yang dikeluarkan oleh Dewan Menteri dan Organisasi Pembebasan Palestina.
Keputusan tersebut juga menetapkan bahwa program bantuan tunai terkomputerisasi, basis datanya, dan alokasi keuangan, lokal, dan internasionalnya akan ditransfer dari Kementerian Pembangunan Sosial ke Yayasan Nasional Palestina untuk Pemberdayaan Ekonomi.
Sejak 2019, Israel telah memotong sebagian uang pajak yang dikumpulkannya atas nama PA, dengan mengklaim bahwa dana ini akan dibayarkan kepada keluarga para syuhada dan tahanan, yang oleh negara pendudukan tersebut diklaim sebagai teroris. Pada 2023, Israel mulai memotong dana yang dibayarkan PA ke Jalur Gaza, yang mendorong PA ke dalam krisis keuangan.[fq/wafa]
TemanAlQuran.com Hidup Mulia Bersama Quran