Organisasi Kerjasama Islam (OKI) pada hari Sabtu menyambut pengesahan resolusi Majelis Umum PBB yang meminta pendapat Mahkamah Internasional (ICJ) tentang pendudukan Israel atas Palestina, lapor Anadolu.
Dalam sebuah pernyataan, kelompok pan-Muslim itu memuji sikap negara-negara yang mendukung resolusi yang “menegaskan komitmen mereka terhadap hukum internasional dan sejalan dengan sikap sejarah mereka” untuk mendukung perjuangan Palestina.
Sabtu pagi, Majelis Umum PBB mengeluarkan resolusi yang meminta pendapat ICJ tentang konsekuensi hukum pendudukan ilegal Israel atas wilayah Palestina.
Resolusi tersebut didukung oleh 87 negara anggota Majelis Umum PBB melawan 26 negara dengan 53 abstain.
Resolusi tersebut meminta ICJ untuk menentukan konsekuensi hukum yang timbul dari pelanggaran berkelanjutan oleh Israel terhadap hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri serta tindakannya yang bertujuan mengubah komposisi demografis, karakter dan status dari kota suci Yerusalem.
OKI juga meminta Sekretaris Jenderal PBB untuk menyampaikan laporan tentang implementasi resolusi tersebut dalam sesi Majelis Umum PBB yang akan datang pada bulan September 2023.[fq/anadolu]
TemanAlQuran.com Hidup Mulia Bersama Quran