Tentara pendudukan Israel telah membunuh rata-rata 21,3 perempuan per hari melalui serangan langsung di Jalur Gaza sejak Oktober 2023. Hal ini diungkapkan dalam laporan terbaru Euro-Med Human Rights Monitor yang dirilis hari ini. Jumlah tersebut setara dengan hampir satu perempuan Palestina tewas setiap jam—belum termasuk mereka yang meninggal akibat pengepungan, kelaparan, atau kurangnya akses perawatan medis.
“Angka pembunuhan yang mengejutkan dan belum pernah terjadi ini menunjukkan pola pembunuhan massal yang sistematis oleh Israel, dengan perempuan Palestina—terutama para ibu—sebagai target utama,” tulis laporan tersebut.
Tim lapangan Euro-Med mencatat ribuan perempuan yang terbunuh, banyak di antaranya dalam usia subur. Ribuan ibu dilaporkan tewas bersama anak-anak mereka, baik di rumah, kamp pengungsian, tempat penampungan sementara, maupun saat melarikan diri atau berusaha melindungi anak-anak dari serangan.
Laporan itu memperingatkan bahwa pola pembunuhan yang terjadi setiap hari ini menunjukkan upaya untuk menghancurkan kelompok demografis secara menyeluruh, sebuah tindakan yang termasuk dalam definisi genosida menurut hukum internasional. “Ini adalah ancaman langsung terhadap masa depan penduduk Palestina,” tegasnya.
Data resmi sektor kesehatan menunjukkan bahwa 12.400 perempuan Palestina telah terbunuh sejak dimulainya serangan, termasuk 7.920 ibu, selama 582 hari genosida di Gaza. Laporan juga menyoroti bahwa angka kematian di kalangan ibu, wanita hamil, dan menyusui mencapai tingkat yang belum pernah terjadi sebelumnya akibat serangan langsung Israel.
Selain pembunuhan, Euro-Med menyebut bahwa 60.000 wanita hamil saat ini hidup dalam kondisi kritis akibat kekurangan gizi, kelaparan, dan minimnya layanan kesehatan, berdasarkan data dari Kementerian Kesehatan Palestina. Kondisi ini merupakan dampak langsung dari blokade ketat Israel dan larangan masuk bantuan kemanusiaan sejak awal Maret.
Laporan tersebut menegaskan bahwa pembunuhan terhadap perempuan, terutama ibu hamil, merupakan bentuk pencegahan kelahiran yang disengaja. Hal ini masuk dalam kategori tindakan genosida sebagaimana tercantum dalam Pasal 2(d) Konvensi Genosida 1948, yang menyebutkan “tindakan untuk mencegah kelahiran dalam suatu kelompok” sebagai unsur genosida.
Euro-Med mencatat berbagai bentuk pencegahan kelahiran yang dilakukan Israel, termasuk: pembunuhan langsung terhadap perempuan usia subur, penargetan ibu hamil, penghancuran infrastruktur medis, pelarangan pasokan obat dan alat medis, serta kelaparan akut yang menyebabkan kematian perlahan dan komplikasi kesehatan serius pada ibu dan bayi.
Selain itu, banyak ibu Palestina mengalami tekanan psikologis berat akibat kehilangan anak, pasangan, rumah, dan rasa aman. Pengungsian berulang dan ketidakmampuan melindungi keluarga memperburuk kondisi trauma, kecemasan, dan depresi yang mereka alami.
Euro-Med menyerukan kepada negara-negara di dunia untuk memenuhi kewajiban hukum mereka dengan segera mengambil tindakan untuk menghentikan genosida di Gaza, termasuk menjatuhkan sanksi ekonomi, diplomatik, dan militer terhadap Israel.[fq/memo]
TemanAlQuran.com Hidup Mulia Bersama Quran