Human Rights Watch (HRW) menuduh Israel secara sengaja memaksa pemindahan warga sipil Palestina di Gaza, yang merupakan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Dalam laporan komprehensif yang dirilis kemarin berjudul ‘ Putus Asa, Kelaparan, dan Terkepung ‘, HRW mendokumentasikan bagaimana otoritas Israel telah menyebabkan perpindahan 1,9 juta warga Palestina dari populasi Gaza yang berjumlah 2,2 juta melalui kampanye sistematis perintah evakuasi, serangan terhadap zona aman yang ditentukan, dan pembatasan bantuan kemanusiaan.
“Bukti-bukti menunjukkan dengan kuat bahwa beberapa tindakan pemindahan paksa dilakukan dengan sengaja,” demikian pernyataan laporan tersebut, dengan mencatat bahwa “pernyataan pejabat senior Israel yang memiliki tanggung komando menunjukkan bahwa pemindahan paksa tersebut disengaja dan merupakan bagian dari kebijakan negara Israel dan karenanya merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan.”
Laporan tersebut mengutip sejumlah pernyataan pejabat Israel yang menunjukkan maksud ini, termasuk pernyataan Menteri Pertanian Avi Dichter bahwa “Kami sekarang sedang melaksanakan Nakba Gaza,” merujuk pada pemindahan massal warga Palestina pada tahun 1948.
Organisasi tersebut menekankan bahwa berdasarkan hukum humaniter internasional, pemindahan paksa orang-orang yang dilindungi di wilayah pendudukan dilarang, dengan pengecualian yang sangat terbatas untuk alasan keamanan sipil atau militer yang mendesak – kondisi yang menurut laporan tersebut belum dipenuhi oleh Israel.[fq/anadolu]
TemanAlQuran.com Hidup Mulia Bersama Quran