Israel berupaya mengubah status quo di Masjid Ibrahimi di Hebron, Tepi Barat yang diduduki, kata dua pejabat Palestina kepada Anadolu pada hari Rabu.
Direktur Wakaf Keagamaan Hebron, Ghassan Rajabi, dan Wali Kota Hebron, Tayseer Abu Sneineh, menyampaikan komentar tersebut saat mereka mengecam pelanggaran Israel terhadap tempat-tempat suci umat Islam.
Rezim pendudukan Israel menutup Masjid Ibrahimi bagi Muslim Palestina selama empat hari untuk mengizinkan para pemukim ilegal di kota itu merayakan dua hari raya Yahudi, direktur masjid Moataz Abu Sneineh menjelaskan kepada Anadolu .
Namun, masjid itu akan tetap dibuka bagi para pemukim Israel untuk melakukan ritual Talmud dan menyelenggarakan perayaan.
Menurut Rajabi, rezim pendudukan Israel berupaya menciptakan konflik jangka panjang melalui kebijakan Yudaisasi yang menargetkan tempat-tempat suci umat Islam.
Ia menunjukkan bahwa Yudaisasi dan perubahan pada tempat-tempat penting sedang berlangsung. Tindakan tersebut meliputi pemasangan menorah di dinding masjid, menggantung bendera Israel di sana, dan melarang adzan subuh. Tindakan Israel tersebut, katanya, “sama saja dengan mendeklarasikan perang terhadap masjid dan kebebasan beribadah.”
Masjid Ibrahimi di Hebron berada di bawah kendali Israel, dengan ratusan pemukim ilegal tinggal di area tersebut, dijaga oleh tentara Israel. Setelah pembunuhan 29 Muslim Palestina oleh seorang pemukim ilegal pada tahun 1994 saat mereka sedang shalat di masjid tersebut, Israel telah membagi ruang shalat tersebut, mengalokasikan 63 persen ruang untuk orang Yahudi dan 37 persen untuk orang Muslim.
Menurut sumber-sumber Palestina, sedikitnya 745 warga Palestina telah tewas di wilayah Tepi Barat yang diduduki, dan hampir 6.200 orang terluka sejak 7 Oktober tahun lalu.
Pendudukan militer Israel yang brutal terhadap wilayah Palestina telah digambarkan sebagai “perang Israel lainnya terhadap warga Palestina”.
Semua permukiman Israel dan para pemukim yang tinggal di sana adalah ilegal menurut hukum internasional. Pada tanggal 19 Juli, Mahkamah Internasional (ICJ) menegaskan kembali dalam sebuah opini nasihat bahwa pendudukan Israel atas wilayah Palestina adalah melanggar hukum. Meskipun bersifat “nasihat”, hukum yang menjadi dasar opini ICJ mengikat semua negara anggota PBB.
Bulan lalu, Majelis Umum PBB mengeluarkan sebuah resolusi yang menginstruksikan Israel untuk mengakhiri pendudukannya dalam waktu 12 bulan.[fq/anadolu]
TemanAlQuran.com Hidup Mulia Bersama Quran