Afrika Selatan berencana untuk menyajikan bukti baru dalam kasus genosida yang diajukan terhadap Israel di Mahkamah Internasional (ICJ), kata Presiden Cyril Ramaphosa kemarin.
Dalam sebuah pernyataan pada peringatan pertama perang genosida Israel di Gaza, Ramaphosa mengatakan memorandum yang akan diserahkan negaranya bulan ini berisi “bukti terperinci” yang membuktikan bahwa Israel melakukan genosida terhadap warga Palestina di Gaza.
Ia meminta Israel untuk melaksanakan tindakan sementara yang dikeluarkan oleh pengadilan pada bulan Januari , Maret, dan Mei .
Afrika Selatan mengajukan gugatan terhadap Israel di Pengadilan Dunia pada bulan Desember 2023 dengan alasan Israel melanggar Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tahun 1948 tentang Pencegahan Genosida.
Selama tahun lalu, 42.000 warga Palestina telah terbunuh dalam kampanye pengeboman Israel di daerah kantong tersebut, sementara 90 persen penduduk Gaza telah mengungsi, beberapa di antaranya hingga sepuluh kali.
Para ahli meyakini jumlah korban tewas sebenarnya bisa empat kali lebih tinggi dari yang diumumkan oleh Kementerian Kesehatan di Gaza.[fq/memo]
TemanAlQuran.com Hidup Mulia Bersama Quran