Kementerian Luar Negeri Bahama mengumumkan bahwa Kabinet Bahama telah memutuskan untuk secara resmi mengakui Palestina sebagai sebuah negara.
“Pemerintah Bahama percaya bahwa pengakuan terhadap Negara Palestina menunjukkan dengan kuat komitmen Bahama terhadap prinsip-prinsip yang dianut dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa dan terhadap hak untuk menentukan nasib sendiri sebagaimana diartikulasikan dalam Kovenan Internasional tentang Sipil dan Hak Politik (ICCPR), dan Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (ICESCR),” kata kementerian luar negeri Bahama dalam sebuah pernyataan.
“Bahama mendukung hak hukum rakyat Palestina untuk secara bebas menentukan status politik mereka dan secara bebas menjalankan pembangunan ekonomi, sosial dan budaya mereka,” tambahnya.
Menanggapi keputusan tersebut, Kepresidenan Palestina memuji kontribusi Bahama terhadap pelestarian hak rakyat Palestina dalam menentukan nasib sendiri di tanah mereka dan dalam mengambil langkah-langkah praktis untuk mendukung implementasi solusi dua negara.
Mereka juga menegaskan kembali seruannya kepada semua negara yang belum mengakui Negara Palestina untuk mengikuti jejaknya, dan mempertahankan kewajiban mereka dalam mengakui hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri.
Keputusan Bahama ini diambil hanya beberapa hari sebelum status Palestina sebagai negara anggota penuh PBB diputuskan besok.[fq/memo]
TemanAlQuran.com Hidup Mulia Bersama Quran