Otoritas pendudukan Israel telah mengeluarkan 100 perintah deportasi bagi warga Palestina di kota Yerusalem dan Masjid Al-Aqsha yang diduduki sejak dimulainya agresi mereka di Jalur Gaza yang terkepung pada 7 Oktober 2023.
Menurut sebuah laporan yang dikeluarkan oleh Pusat Informasi Hak Asasi Manusia Wadi Hilweh di Yerusalem yang diduduki, otoritas pendudukan Israel telah meningkatkan perintah deportasi terhadap warga Palestina di Yerusalem yang diduduki dan di wilayah Israel hingga ke titik bahwa hal tersebut telah menjadi kebijakan rutin menjelang acara keagamaan yang merampas ratusan hak asasi manusia.
Padahal warga Palestina berhak beribadah dan mengunjungi Masjid Al-Aqsha.
Menurut kelompok hak asasi manusia, pasukan Israel mengeluarkan 100 keputusan deportasi dari Yerusalem dan Kota Tua, termasuk 45 keputusan deportasi dari Al-Aqsha secara khusus, antara tanggal 7 Oktober dan akhir Februari.
Sebagian besar perintah tersebut menargetkan mantan tahanan, pria dan wanita, dari Yerusalem dan di dalam wilayah Israel, kata laporan itu, seraya menambahkan bahwa jangka waktu perintah tersebut berkisar dari satu minggu hingga enam bulan. Banyak dari pesanan tersebut dapat diperbarui.[fq/memo]
TemanAlQuran.com Hidup Mulia Bersama Quran