Pemerintah Israel melakukan pemindahan paksa warga Palestina di Tepi Barat yang diduduki, kata sebuah kelompok hak asasi manusia pada hari Senin, Anadolu Agency melaporkan.
Kelompok B’Tselem mengatakan dalam sebuah pernyataan.
“Ini adalah kebijakan ilegal yang melibatkan Israel dalam kejahatan perang berupa pemindahan paksa,” kata kelompok hak asasi manusia tersebut.
Organisasi hak asasi manusia itu mengatakan warga Palestina menghadapi serangan berulang kali oleh pemukim ilegal Israel di Tepi Barat.
“Kekerasan yang tak henti-hentinya ini didorong dan dilakukan oleh negara,” kata B’Tselem.
“Karena tidak ada yang melindungi mereka dan tidak punya pilihan lain, setidaknya enam komunitas telah meninggalkan rumah mereka dalam dua tahun terakhir. Puluhan orang lainnya berada dalam bahaya pengungsian paksa.”
Kelompok hak asasi manusia Israel menuduh anggota pemerintahan saat ini mendorong serangan pemukim terhadap warga Palestina.
“Mereka (pemerintah Israel) memuji pemukim yang melakukan kekerasan dan penggusuran,,” katanya.
Pada bulan Maret, Menteri Keuangan Israel, Bezalel Smotrich, menyerukan penghapusan kota Huwara di Palestina menyusul pembunuhan dua pemukim Israel di daerah tersebut.
Menurut perkiraan, sekitar 700.000 pemukim ilegal Israel tinggal di 164 pemukiman dan 116 pos terdepan di Tepi Barat yang diduduki.
Berdasarkan hukum internasional, semua permukiman Yahudi di Wilayah Pendudukan dianggap ilegal.[fq/anadolu]
TemanAlQuran.com Hidup Mulia Bersama Quran