Pengadilan Banding di Gaza menjatuhkan hukuman mati terhadap tujuh orang yang dituduh bekerja sama dengan pendudukan Israel, kata Kementerian Dalam Negeri.
Tujuh lainnya diberikan hukuman seumur hidup dengan kerja paksa.
Menurut kementerian, hukuman tersebut dikeluarkan dengan mengacu pada Pasal 131 KUHP Revolusioner Palestina tahun 1979.
Para kolaborator didakwa melakukan kontak dengan intelijen pendudukan Israel, melakukan misi terkait memata-matai pejuang Palestina dan memberikan informasi tentang gerakan perlawanan Palestina.[fq/memo]
TemanAlQuran.com Hidup Mulia Bersama Quran