Majelis tinggi Pakistan telah mengesahkan undang-undang yang memperberat hukuman bagi mereka yang tidak menghormat istri, anggota keluarga dan sahabat Nabi Muhammad SAW.
Senator Mushtaq Ahmad Khan, salah satu penggerak RUU tersebut, mengatakan kepada Anadolu pada hari Selasa bahwa undang-undang terbaru murni mencakup hukuman karena tidak menghormati tokoh-tokoh terhormat yang disebutkan di atas. Namun, hukuman mati untuk penistaan agama tetap tidak berubah di bawah KUHP Pakistan.
Senat sepatutnya mengesahkan RUU (Amandemen) Hukum Pidana 2023 pada hari Senin. RUU tersebut disetujui pada bulan Januari oleh majelis rendah, yang dikenal sebagai Majelis Nasional, dan mengusulkan minimal 10 tahun dan maksimal seumur hidup penjara untuk tindakan tidak hormat tersebut, serta denda satu juta rupee (sekitar $3.500), kata senator. Ancaman hukuman sebelumnya maksimal tiga tahun penjara.[fq/anadolu]
TemanAlQuran.com Hidup Mulia Bersama Quran