Pemerintah Denmark akan melarang penodaan Al-Quran di depan umum, kata Menteri Kehakiman Denmark pada hari Jumat, Anadolu Agency melaporkan.
Peter Hummelgaard mengatakan pemerintah akan mengajukan rancangan undang-undang yang melarang pembakaran kitab suci agama di tempat umum, lapor surat kabar Ekstra Bladet .
Pembakaran kitab suci agama di depan umum harus dihukum hingga dua tahun penjara, kata Hummelgaard dalam konferensi pers.
Menyebut pembakaran Alquran sebagai tindakan yang pada dasarnya mengejek dan tidak simpatik, Menteri Kehakiman mengatakan bahwa penodaan kitab suci Islam juga merugikan kepentingan Denmark dan orang Denmark.
Tokoh dan kelompok Islamofobia di Eropa Utara telah berulang kali melakukan pembakaran Al-qur’an dan upaya serupa dalam beberapa bulan terakhir untuk menodai kitab suci umat Islam, sehingga memicu kemarahan negara-negara Muslim dan seluruh dunia.[fq/anadolu]
TemanAlQuran.com Hidup Mulia Bersama Quran