Hamas menyerukan “intervensi yudisial” internasional untuk menghentikan kejahatan yang dilakukan oleh pasukan pendudukan Israel dan pemukim terhadap warga Palestina.
Dalam sebuah pernyataan, Hamas menyerukan untuk menggunakan badan pertanggungjawaban internasional, yang di atasnya adalah Pengadilan Kriminal Internasional, untuk menjamin hak atas keadilan yang efektif bagi semua korban warga Palestina, dan mencegah Zionis menghindari kehadiran di hadapan pengadilan internasional.
Pernyataan yang dikeluarkan oleh komite hukum Hamas tersebut menyebutkan bahwa sembilan tahun telah berlalu sejak Palestina bergabung dengan Statuta Roma dan ICC mengumumkan perpanjangan yurisdiksinya atas wilayah pendudukan Palestina. “Namun, tidak ada yang terjadi,” kata pernyataan itu.
“Kurangnya tindakan dalam hal ini membuat korban Palestina dari terorisme rasis Israel merasa kecewa dengan ICC dan badan peradilan internasional,” tambah pernyataan tersebut.
Gerakan Palestina Hamas juga mengatakan bahwa menunda keadilan bagi warga Palestina memberi pendudukan Israel alasan yang kuat untuk melakukan lebih banyak kejahatan terhadap mereka.[fq/memo]
TemanAlQuran.com Hidup Mulia Bersama Quran