Home » Kondisi Umat » Wanita Saudi Dihukum 45 Tahun Penjara karena Postingan di Media Sosial

Wanita Saudi Dihukum 45 Tahun Penjara karena Postingan di Media Sosial

Sebuah pengadilan Arab Saudi menjatuhkan hukuman 45 tahun penjara kepada seorang wanita untuk postingannya di media sosial, sebuah kelompok hak asasi mengatakan, dalam contoh terbaru dari tindakan keras terhadap aktivis perempuan yang mengikuti kunjungan Presiden AS Joe Biden ke wilayah Kerajaan, Reuters melaporkan.

Nourah binti Saeed Al-Qahtani dihukum “kemungkinan dalam minggu lalu” oleh Pengadilan Kriminal Khusus Saudi atas tuduhan menggunakan internet untuk merobek tatanan sosial (Saudi) dan melanggar ketertiban umum dengan menggunakan media sosial, ungkap oganisasi yang berbasis di Washington. DAWN mengatakan dalam sebuah pernyataan, mengutip dokumen pengadilan.

Kantor media pemerintah Saudi tidak menanggapi permintaan komentar terkait masalah ini.

DAWN mengatakan sedikit yang diketahui tentang Qahtani atau apa yang dikatakan dalam postingan media sosialnya, dan bahwa pihaknya terus menyelidiki kasusnya.

Hukuman Qahtani datang beberapa minggu setelah Salma Al-Shehab, ibu dua anak dan kandidat doktor di Universitas Leeds di Inggris dijatuhi hukuman 35 tahun penjara karena mengikuti dan men-tweet ulang para pembangkang dan aktivis di Twitter.

Kasus-kasus terbaru datang setelah Biden mengutip masalah hak asasi manusia, titik sakit utama dalam hubungan antara Washington dan sekutu tradisionalnya, Riyadh, selama pertemuannya dengan Putra Mahkota Saudi, Mohammed bin Salman, pada bulan Juli.

Washington mengatakan pekan lalu telah menimbulkan “keprihatinan signifikan” dengan Arab Saudi atas hukuman Shehab, yang termasuk larangan perjalanan 34 tahun atas tweet-nya.[fq/memo]

Check Also

Prancis, Inggris, dan Jerman Serukan Diakhirinya Perang di Gaza

Para pemimpin kelompok E3 yang terdiri dari Prancis, Inggris, dan Jerman pada hari Jumat menyerukan ...

Tinggalkan Balasan

%d blogger menyukai ini: