Home » Kondisi Umat » Qatar akan Denda Pihak yang Menjual Barang yang Langgar Nilai-nilai Islam

Qatar akan Denda Pihak yang Menjual Barang yang Langgar Nilai-nilai Islam

Pedagang di Qatar dapat menghadapi denda hingga $274.650 (satu juta riyal Qatar) jika mereka kedapatan menjual atau memajang barang yang dianggap tidak sesuai dengan nilai-nilai Islam, menurut Kementerian Perdagangan dan Industri (MOCI).

Bentuk hukuman lain dapat mencakup penutupan administratif untuk jangka waktu tiga bulan atau pencabutan izin komersial.

Pada hari Selasa, surat edaran kepada pemasok dan pedagang telah diposting di Twitter oleh kementerian disertai dengan pengumuman yang menyerukan kepada pebisnis untuk tidak “menampilkan barang, gambar, atau materi visual atau audio apa pun yang akan melanggar nilai-nilai Islam, moral publik, adat istiadat, dan tradisi.”

Surat edaran itu mengutip klausul keempat Pasal 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2008 tentang Perlindungan Konsumen yang mengatur “Hak untuk menghormati nilai-nilai agama, adat istiadat, dan tradisi.”

Kementerian juga meminta konsumen untuk melaporkan setiap barang yang memuat slogan atau desain yang bertentangan dengan kebiasaan dan tradisi dan untuk menentukan lokasi mereka sehingga inspektur kementerian dapat mengambil tindakan yang diperlukan.

Pada bulan Desember MOCI mengumumkan bahwa mereka telah “menyita mainan anak-anak bertuliskan slogan-slogan yang bertentangan dengan nilai-nilai Islam” dalam sebuah tweet yang disertai dengan gambar pop-nya berwarna pelangi.

Pada bulan Juni langkah serupa dilakukan oleh pihak berwenang di negara tetangga Arab Saudi itu yang menyita sejumlah mainan berwarna pelangi dan pakaian anak-anak, atas dasar bahwa hal itu mendorong homoseksualitas.[fq/memo]

Check Also

Prancis, Inggris, dan Jerman Serukan Diakhirinya Perang di Gaza

Para pemimpin kelompok E3 yang terdiri dari Prancis, Inggris, dan Jerman pada hari Jumat menyerukan ...

Tinggalkan Balasan

%d blogger menyukai ini: