Semua tindakan pendudukan Israel dan serangan ke Masjid Al-Aqsha tidak membuktikan bahwa Israel memiliki hak atas bagian mana pun dari masjid suci itu, kata kepala Gerakan Islam Israel, Syaikh Raid Shalah.
Syaikh Shalah menambahkan bahwa Masjid Al-Aqsha “diduduki” menurut hukum internasional dan sesuai dengan prinsip-prinsip Islam, Arab dan Palestina, sembari menekankan bahwa Israel adalah penghasut peristiwa yang terjadi di masjid tersebut.
“Al-Aqsha terkena kampanye agresi yang berbahaya, dan ada kemungkinan serangan akan berlanjut selama pendudukan berlanjut,” katanya, seraya menambahkan bahwa semua upaya pendudukan dan pemukim Israel “membuat kami lebih yakin bahwa Al-Aqsha adalah hak penuh bagi kami yang tidak menerima kemitraan, tawar-menawar, perpecahan, atau negosiasi.”
“Pendudukan Israel tidak akan pernah berhasil dalam menerapkan pembagian temporal dan spasial di masjid,” tambahnya.[fq/memo]
TemanAlQuran.com Hidup Mulia Bersama Quran