Muslim di Kesultanan Oman yang kedapatan makan di depan umum di siang hari selama bulan suci Ramadhan akan dipenjara dan didenda.
Menurut KUHP, “Seorang Muslim yang berbuka puasa di siang hari di bulan Ramadhan akan dihukum penjara dan denda OMR1 hingga OMR5, atau salah satu dari dua hukuman ini jika makan tanpa alasan yang sah.” Hukuman penjara dapat berkisar antara tidak kurang dari sepuluh hari hingga satu tahun.
Perbuatan yang diancam dengan hukuman adalah yang melanggar puasa, seperti makan, minum, dan merokok. Keputusan itu tidak berlaku untuk non-Muslim atau mereka yang memiliki alasan yang sah, termasuk masalah perjalanan atau kesehatan.[fq/memo]
TemanAlQuran.com Hidup Mulia Bersama Quran