KAIRO – Pengadilan Kriminal Zagazig Mesir di Sharqiya kemarin memvonis presenter TV Moataz Matar dan Hossam Al Shorbagy masing-masing 15 tahun penjara secara in absentia karena menghina pengadilan dan bergabung dengan Ikhwanul Muslimin yang sekarang dilarang.
Matar, seorang presenter di Al Sharq TV , dan Al Shorbagy, yang bekerja di Mekameleen , diadili pada November 2019 setelah mereka menuduh hakim menyalahgunakan wewenang dan kedudukan kehakimannya.
Media lokal melaporkan bahwa pada tahun 2015, Matar dijatuhi hukuman sepuluh tahun penjara dan didenda 700 pound Mesir ($44,57) karena “hasutan untuk menggulingkan rezim dan menyebarkan berita palsu”.
Mesir secara teratur menuduh mereka yang mengkritik pemerintah dengan keanggotaan Ikhwanul Muslimin dalam upaya untuk mendorong tuduhan terkait terorisme pada mereka. Bahkan mereka yang mengecam kelompok itu juga telah ditahan karena diduga terkait dengan kelompok tersebut.[fq/memo]
TemanAlQuran.com Hidup Mulia Bersama Quran