Home » Kondisi Umat » Turki Bantah Klaim Pemberian Kewarganegaraan kepada 3.000 Warga Afghanistan

Turki Bantah Klaim Pemberian Kewarganegaraan kepada 3.000 Warga Afghanistan

ANKARA – Turki pada hari Rabu kemarin membantah klaim bahwa mereka memberikan kewarganegaraan kepada 3.000 warga negara Afghanistan dengan imbalan pembayaran, Anadolu melaporkan.

“Klaim bahwa AS menjadikan 3.000 warga Afghanistan sebagai warga negara Republik Turki dengan imbalan harga benar-benar salah,” kata Direktorat Jenderal Catatan Sipil dan Urusan Kewarganegaraan dalam sebuah pernyataan.

Pernyataan tersebut menekankan bahwa menurut Undang-Undang Kewarganegaraan Turki, orang asing, yang telah berada di Turki dengan izin tinggal yang sah selama lima tahun tanpa terputus, atau telah menikah dengan warga negara Turki selama tiga tahun, atau telah melakukan investasi dalam ruang lingkup dan jumlah yang ditentukan oleh presiden negara, dapat mengajukan permohonan kewarganegaraan.

Seharusnya juga tidak ada hambatan dalam hal keamanan nasional dan ketertiban umum untuk memperoleh kewarganegaraan, katanya.

“Tidak dapat diterima untuk menyinggung institusi, merusak reputasi mereka, dan menyesatkan bangsa kita dengan informasi tidak berdasar yang dibagikan kepada publik dengan klaim yang tidak diketahui asalnya, yang tidak didasarkan pada informasi dan dokumen konkret apa pun,” menurut agensi tersebut.

Klaim serupa telah dibuat sebelumnya, dan semua “klaim tidak berdasar” telah dibantah dengan dokumen dan data konkret, tambahnya.[fq/anadolu]

Check Also

Prancis, Inggris, dan Jerman Serukan Diakhirinya Perang di Gaza

Para pemimpin kelompok E3 yang terdiri dari Prancis, Inggris, dan Jerman pada hari Jumat menyerukan ...

Tinggalkan Balasan

%d blogger menyukai ini: