YERUSALEM – Mahkamah Agung Israel pada Senin menunda putusan akhir atas banding yang diajukan empat keluarga Palestina di lingkungan Sheikh Jarrah, Yerusalem Timur, yang menghadapi pengusiran untuk memberi tempat bagi pemukim Yahudi.
“Pengadilan mendengar semua sisi kasus tetapi tidak mencapai putusan,” kata Sami Arshid, pengacara keluarga Palestina, setelah sesi pengadilan.
Sementara itu, Perusahaan Penyiaran Israel mengatakan pengadilan telah mengusulkan kompromi, yaitu status sewa yang dilindungi untuk keluarga Palestina dan memungkinkan mereka untuk tinggal di rumah sewaan.
Sebelumnya, pengadilan yang lebih rendah telah menyetujui pengusiran empat keluarga pada Januari.
Keputusan itu memicu bentrokan selama 11 hari antara warga Palestina dan pasukan pendudukan Israel pada Mei di Yerusalem Timur, Tepi Barat dan Gaza.
Banyak negara telah mendesak Israel untuk mempertimbangkan kembali rencana penggusurannya.
Gugatan itu bermula dari peristiwa tahun 1948, ketika ratusan ribu warga Palestina diusir secara paksa dari rumah dan tanah mereka, sebuah tragedi yang disebut orang Palestina sebagai “Nakba” atau “Bencana.”
Pada 1956, 28 keluarga menetap di Sheikh Jarrah. Pemukim Israel dan asosiasi ekstremis Yahudi, mengatakan bahwa rumah-rumah itu dibangun di atas tanah yang mereka miliki sebelum Israel didirikan pada 1948. Klaim itu kemudian dibantah oleh warga Palestina.[fq/anadolu]
TemanAlQuran.com Hidup Mulia Bersama Quran