KAIRO – Pengadilan pidana tertinggi Mesir menguatkan hukuman seumur hidup yang dijatuhkan terhadap sepuluh anggota senior Ikhwanul Muslimin, termasuk Pemimpin Tertinggi kelompok itu Muhammad Badie. Hukuman seumur hidup dijatuhkan atas dugaan peran mereka dalam membantu milisi asing menembus perbatasan timur negara itu di tengah pemberontakan 2011 untuk menciptakan kekacauan dan menjatuhkan negara Mesir dan lembaga-lembaganya. Para terdakwa sendiri telah membantah tuduhan tersebut.
Selain Badie, sembilan terdakwa lainnya adalah Rashad Bayoumi, Mohei Hamed, Mohamed Saad Al-Katatni, Saad Al-Husseini, Mostafa Taher Al-Ghoneimi, Mohamed Zanati, Abdel Khalek Mansour, Mohamed Beltagi dan Ibrahim Youssef.
Hukuman seumur hidup awalnya dijatuhkan pada tahun 2019 terhadap 11 terdakwa oleh pengadilan pidana yang lebih rendah dan telah dikuatkan oleh Pengadilan Kasasi. Putusan Pengadilan Kasasi bersifat final dan tidak dapat diajukan banding.
Terdakwa kesebelas adalah Essam Al-Erian, yang meninggal di penjara tahun lalu saat menjalani hukuman lain, yang mengakibatkan berakhirnya gugatan terhadapnya.
Pengadilan Kasasi telah membebaskan delapan anggota Ikhwanul Muslimin lainnya dalam kasus yang sama: Subhi Saleh, Ahmed Abou Mashour, Al-Sayed Hassan, Hamdy Hassan, Ahmed Diab, Ahmed Al-Agizi, Emad Shams Al-Din, dan Ali Ezz Al-Din.
Sejak kudeta 2013 yang menggulingkan mendiang Presiden Muhammad Mursi, sejumlah anggota Ikhwanul Muslimin, serta penentang lain dari rezim yang berkuasa pasca-2013, telah menerima hukuman keras dalam persidangan yang digambarkan oleh kelompok hak asasi manusia sebagai “politik”. Pemerintah menyatakan kelompok itu sebagai organisasi teroris setelah kudeta pada 2013, melarangnya pada 2014.[fq/memo]
TemanAlQuran.com Hidup Mulia Bersama Quran