Home » Kondisi Umat » Pengadilan Mesir Jatuhkan Hukuman Mati kepada 24 Anggota Ikhwanul Muslimin

Pengadilan Mesir Jatuhkan Hukuman Mati kepada 24 Anggota Ikhwanul Muslimin

KAIRO – Sebuah pengadilan Mesir telah menjatuhkan hukuman mati kepada 24 anggota Ikhwanul Muslimin atas pembunuhan petugas polisi dalam dua kasus terpisah, kata sumber pengadilan.

Pengadilan Kriminal Damanhour, di utara ibu kota Kairo, menghukum kelompok itu atas beberapa kejahatan, termasuk dugaan pengeboman bus yang mengangkut petugas polisi di provinsi pesisir Beheira pada tahun 2015.

Serangan itu menewaskan tiga polisi dan melukai puluhan lainnya.

Kasus lain, juga terdiri dari anggota Ikhwanul dan diadili oleh pengadilan yang sama, adalah pembunuhan seorang polisi pada tahun 2014.

Delapan dari 24 terdakwa diadili secara in absentia.

Hukuman mati bagi narapidana sipil di Mesir, negara berpenduduk terbesar di dunia Arab, dilakukan dengan cara digantung.

Putusan itu dapat diajukan banding, tambah sumber itu.

Mesir melarang kelompok itu pada 2013 setelah penggulingan militer mantan presiden Mohamed Morsi.

Sejak memimpin pengambilalihan militer dan menjadi presiden, Abdel Fattah al Sisi telah menindak Ikhwanul Muslimin, dengan ribuan pendukungnya dipenjara.

Ikhwanul Muslimin, yang didirikan di Mesir pada tahun 1928, menyerukan agar Islam menjadi jantung kehidupan publik.

Ini memantapkan dirinya sebagai gerakan oposisi utama di Mesir meskipun mengalami penindasan selama beberapa dekade, dan telah mengilhami gerakan spin-off dan partai politik di seluruh dunia Muslim.

Tapi tetap dilarang di beberapa negara termasuk Mesir karena diduga terkait dengan terorisme.

Awal tahun ini, Amnesty International mengecam “lonjakan signifikan” Mesir dalam eksekusi yang tercatat, yang mengalami kenaikan lebih dari tiga kali lipat menjadi 107 tahun lalu, dari 32 pada 2019.[fq/trt]

Check Also

Prancis, Inggris, dan Jerman Serukan Diakhirinya Perang di Gaza

Para pemimpin kelompok E3 yang terdiri dari Prancis, Inggris, dan Jerman pada hari Jumat menyerukan ...

Tinggalkan Balasan

%d blogger menyukai ini: