KAIRO – Pengadilan banding Mesir pada hari Senin kemarin menguatkan hukuman mati untuk 12 anggota Ikhwanul Muslimin yang dihukum dalam kasus aksi duduk di Rabaa, Anadolu Agency melaporkan.
Pengadilan menguatkan hukuman mati terhadap Abdel-Rahman el-Bar, Mohamed el-Beltagy, Safwat Hegazy, Osama Yassin, Ahmed Aref, Ihab Wagdy, Muhammad Abd al-Hayy, Mustafa al-Farmawi, Ahmed Farouk, Haitham al-Arabi, Muhammad Zanati, dan Abd al-Azim Ibrahim, Middle East News Agency melaporkan.
Pengadilan juga mengurangi hukuman 32 terdakwa dari hukuman mati menjadi 25 tahun penjara.
Sementara itu, kasus Essam el-Erian, mantan pemimpin Ikhwanul Muslimin, dihentikan karena kematiannya.
Putusan hari Senin terhadap 45 terdakwa dari total 75 orang yang dijatuhi hukuman mati dalam putusan pendahuluan sebelumnya, kata pengacara hak asasi manusia Osama Bayoumi di Facebook.
Pada September 2018, Pengadilan Kriminal Kairo menjatuhkan hukuman gantung kepada 75 terdakwa, termasuk pemimpin Ikhwanul Muslimin Mohamed el-Beltagy, Essam el-Erian, dan Abdel-Rahman el-Bar.
Pada 14 Agustus 2013, pasukan tentara dan polisi membubarkan dua aksi duduk pendukung mendiang Presiden Mesir Muhammad Mursi di Kairo, menurut laporan lokal.
Ratusan orang tewas ketika pasukan keamanan membubarkan protes pro-Mursi di Rabaa Al-Adawiya dan alun-alun Al-Nahda Giza. Pasukan keamanan juga menahan ribuan pendukung Mursi dalam upaya untuk memadamkan kerusuhan setelah kudeta militer 2013.
Pembubaran itu terjadi beberapa minggu setelah Mursi, pemimpin pertama Mesir yang dipilih secara bebas, digulingkan oleh tentara menyusul demonstrasi menentang kepresidenannya selama satu tahun.[fq/anadolu]
TemanAlQuran.com Hidup Mulia Bersama Quran