Home » Kondisi Umat » Jurnalis Palestina Kecam Keputusan AS Memblokir Puluhan Situs Berita

Jurnalis Palestina Kecam Keputusan AS Memblokir Puluhan Situs Berita

RAMALLAH – Sindikat Jurnalis Palestina (PJS) mengutuk penyitaan oleh Departemen Kehakiman AS atas 33 situs media, menggambarkan tindakan itu sebagai “pembajakan” terhadap media Palestina dan Arab.

PJS mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa penyitaan itu bertentangan dengan kebebasan berpendapat dan berekspresi, serta hukum dan piagam internasional di satu sisi, dan melengkapi pelanggaran pendudukan [Israel] terhadap situs media sosial yang mengirimkan narasi Palestina dan Arab di lain.

Keputusan itu, tambahnya, adalah “episode baru dalam serangkaian tindakan yang meningkat terhadap konten Palestina, Arab dan regional yang mendukung hak-hak Palestina dan masalah-masalah Arab dan regional yang adil”, menambahkan bahwa tindakan tersebut akan menambahkan masalah ini ke dalam agenda Persatuan Jurnalis Arab selama pertemuan mereka minggu depan di Kairo.

Sebelumnya pada hari Selasa, Departemen Kehakiman mengumumkan penyitaan 33 situs web media yang berafiliasi dengan pemerintah Iran, serta tiga yang terkait dengan kelompok Irak Kata’eb Hezbollah, yang katanya dihosting di domain milik AS yang melanggar sanksi.

“Komponen pemerintah Iran … menyamar sebagai organisasi berita atau media yang menargetkan Amerika Serikat dengan kampanye disinformasi dan operasi pengaruh yang memfitnah,” kata Departemen Kehakiman dalam sebuah pernyataan.

Pemerintah AS juga mengambil alih nama domain situs berita Palestine Today , yang mencerminkan sudut pandang gerakan Hamas dan Jihad Islam yang berbasis di Gaza, mengarahkan situs tersebut ke pemberitahuan yang sama.

Situs web berita yang diblokir juga termasuk situs Al-Alam , Press TV , situs TV Al-Masirah dan situs web Al-Kawthar dan Nabaa.[fq/memo]

Check Also

Prancis, Inggris, dan Jerman Serukan Diakhirinya Perang di Gaza

Para pemimpin kelompok E3 yang terdiri dari Prancis, Inggris, dan Jerman pada hari Jumat menyerukan ...

Tinggalkan Balasan

%d blogger menyukai ini: