GAZA – Kelompokperlawanan Islam Palestina Hamas pada hari Sabtu kemarin memuji keputusan Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) untuk menetapkan yurisdiksinya atas wilayah Palestina yang diduduki, termasuk Yerusalem Timur.
Dalam sebuah pernyataan, gerakan berbasis di Gaza itu menggambarkan keputusan ICC sebagai “langkah penting” untuk mencapai “keadilan bagi para korban pendudukan Zionis (Israel)”.
Gerakan perlawanan menyerukan penyelesaian langkah-langkah yang diperlukan untuk meminta pertanggungjawaban penjahat perang Zionis di pengadilan internasional.
Hamas mengatakan, “Kesiapan ICC untuk menghadapi kemungkinan tekanan [dari Israel] menegaskan kredibilitas dan integritasnya”, kemudian menyerukan kepada komunitas internasional untuk memberdayakan rakyat Palestina untuk memenuhi hak-hak dasar mereka atas kebebasan, kemerdekaan dan penentuan nasib sendiri.
Pada hari Jumat, ICC memutuskan bahwa mereka memiliki yurisdiksi terkait kejahatan yang dilakukan di wilayah Palestina.
Perdana Menteri Palestina Mohammad Shtayyeh memuji keputusan pengadilan yang bermarkas di Den Haag itu sebagai “kemenangan keadilan dan kemanusiaan”.
Berdasarkan resolusi PBB yang relevan, ICC menemukan bahwa Pengadilan memiliki yurisdiksi teritorial di Jalur Gaza dan Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur.
Wilayah Palestina, termasuk Tepi Barat dan Yerusalem Timur, telah berada di bawah pendudukan Israel sejak tahun 1967. Pendudukan tersebut dianggap ilegal menurut hukum internasional.[fq/anadolu]
TemanAlQuran.com Hidup Mulia Bersama Quran