DOHA – Qatar pada hari Ahad kemarin mengumumkan perubahan pada undang-undang ketenagakerjaannya, menaikkan upah minimum sebesar 25 persen menjadi 1.000 riyal ($ 274,6) sebulan dan membatalkan persyaratan bagi karyawan untuk mendapatkan izin dari majikan mereka untuk berganti pekerjaan, Reuters melaporkan.
Ini merupakan rangkaian reformasi ketenagakerjaan terbaru yang dilakukan tuan rumah Piala Dunia FIFA 2022 yang menjelang turnamen tersebut menghadapi tuduhan bahwa pekerja migran dieksploitasi.
Upah minimum baru tidak diskriminatif dan berlaku untuk semua pekerja, kata kementerian tenaga kerja dalam sebuah pernyataan.
Perusahaan juga harus menyediakan akomodasi dan makanan bagi pekerja atau gaji bulanan gabungan tambahan sebesar 800 riyal, katanya.
Badan tenaga kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa menyambut baik perubahan tersebut.
Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) mengatakan Qatar akan menjadi negara pertama di kawasan yang menerapkan upah minimum non-diskriminatif.
Qatar juga mengatakan, selain reformasi lainnya, menghilangkan kebutuhan karyawan untuk mendapatkan sertifikat tidak ada keberatan dari majikan mereka untuk berganti pekerjaan secara efektif membongkar sistem “kafala”.
Sistem sponsor “kafala” adalah umum di negara-negara Teluk, di mana visa untuk pekerja asing terikat pada majikan mereka.
Qatar Desember lalu membatalkan pembatasan meninggalkan negara itu bagi ratusan ribu pekerja rumah tangga yang ditinggalkan dari reformasi sebelumnya.
Perubahan yang diumumkan pada hari Ahad itu akan mulai berlaku dalam enam bulan, kata kementerian tenaga kerja.[fq/reuters]
TemanAlQuran.com Hidup Mulia Bersama Quran