KAIRO – Pengadilan Mesir menghukum seorang pria 15 tahun penjara setelah dia mengklaim bahwa dia menerima wahyu dari Tuhan dan berusaha membuat perubahan pada kitab suci Muslim, Alquran.
Pengadilan Kriminal Port Said menghukum Nakkash, 40 tahun, setelah dia ditangkap dan dihadapkan pada tuduhan yang dibuat terhadapnya.
Dia didakwa melanggar hukum yang mengatur pencetakan salinan Alquran.
Selama interogasi, Nakkash mengulangi klaimnya bahwa dia menerima wahyu dari Tuhan tentang “Alquran baru” yang dia yakini adalah misinya untuk disebarkan.[fq/memo]
TemanAlQuran.com Hidup Mulia Bersama Quran