ABU DHABI – Pada hari Rabu kemarin, Kementerian Luar Negeri Uni Emirat Arab (UEA) mengumumkan larangan warga dari bepergian ke luar negeri hingga pemberitahuan lebih lanjut. Hal itu dilakukan sebagai tindakan pencegahan untuk mengekang penyebaran virus corona.
Menurut Emirates News Agency, kementerian mengindikasikan bahwa: “Keputusan tersebut berasal dari keinginan untuk memastikan keselamatan dan kesejahteraan warga negara sehubungan dengan penyebaran virus yang cepat di seluruh dunia, pembatasan yang diberlakukan pada perjalanan ke negara-negara lain dan secara bertahap penangguhan penerbangan. ”
Kementerian berjanji untuk menginformasikan kepada publik semua perkembangan tentang masalah ini, mencatat bahwa: “Tindakan pencegahan yang diambil di tingkat nasional bertujuan membatasi penyebaran virus dan memastikan keamanan untuk semua.”
Jumlah kasus yang dikonfirmasi akibat virus corona di UEA telah mencapai 113, menurut angka resmi terbaru.
Emirates News Agency mengutip Jaksa Agung UEA Hamad Al-Shamsi, membenarkan bahwa: “Melanggar instruksi dan prosedur untuk membatasi penyebaran Covid-19 … adalah kejahatan yang dapat dihukum oleh hukum negara.”
Al-Shamsi menambahkan: “Setiap orang yang masuk ke UAE harus mematuhi karantina di tempat tinggal mereka selama 14 hari, dan mengimplementasikan instruksi yang dikeluarkan kemudian oleh pihak yang berwenang.”[fq/ENA]
TemanAlQuran.com Hidup Mulia Bersama Quran