Home » Kondisi Umat » Tahanan Wanita Palestina Alami Penyiksaan dan Pelecehan di Penjara Israel

Tahanan Wanita Palestina Alami Penyiksaan dan Pelecehan di Penjara Israel

RAFAH – Klub Tawanan Palestina menyatakan bahwa “Israel saat ini menahan 43 wanita Palestina, termasuk 16 ibu.” Sebanyak 27 tawanan wanita Palestina telah dijatuhi hukuman penjara dengan masa hukuman bervariasi, yang paling tinggi adalah 16 tahun, yang dikeluarkan terhadap dua tawanan wanita Palestina, Shorouk Duyat dan Shatila Abu Ayyad.

Klub Tawanan menyatakan bahwa 4 tawanan wanita ditahan sebagai tahanan administrasi (tanpa tuduhan dan proses hukum, serta dapat diperpanjang tanpa batasan). Sementara itu sebanyak 8 tawanan luka-luka terluka saat penangkapan. Yang paling lama mendekan di penjara Israel adalah Amal Taqqa dari kota Bethlehem (selatan Tepi Barat), yang telah ditawan sejak 2014, dan dijatuhi hukuman 7 tahun penjara.

Wanita Palestina pertama yang pertama kali ditangkap oleh Israel adalah Fatima Barnawi dari kota al-Quds, yang ditangkap pada tahun 1967 dan dibebaskan pada tahun 1977. Menurut “Klub Tawanan”, tawanan wanita Palestina menjadi sasaran “segala bentuk pelecehan dan penyiksaan, sejak dari awal penangkapan dan pemindahan dari satu tahanan ke tahanan lain, serta pada saat pemeriksaan. Sebelum akhirnya dijebloskan ke dalam penjara. ”

Di antara bentuk penyiksaan dan pelecehan yang dilakukan terhadap para tawanan wanita adalah dengan menembak mereka selama operasi penangkapan, pemeriksaan mereka dalam keadaan telanjang, dan menahan mereka di sel-sel yang tidak cocok untuk hidup.”

“Mereka menjadi sasaran investigasi untuk waktu yang lama, disertai dengan penyiksaan fisik dan psikologis. Di antaranya adalah mengikat kedua kaki dan tangan kebelakang dengan berbagai posisi, diikat sepanjang waktu pemeriksaan, tidak boleh tidur walam waktu yang lama, interogasi terus menerus, isolasi, intimidasi dan ancaman, dilarang untuk dikunjungi atau dijenguk selama masa pemeriksaan, dan dinterogasi dengan menggunakan alat pendeteksi kebohongan.”

Klub Tawanan Palestina menuduh otoritas penjara Israel menjadikan para tahanan wanita sebagai sasaran “pemukulan parah, menjadikan anggota keluarga mereka sebagai sasaran intimidasi, penangkapan dan pemanggilan, sebagai bagian dari kebijakan hukuman kolektif.”

Ditambahkan, “Setelah mereka dipindahkan ke penjara, mereka mengalami penelantaran medis, dilarang dikunjungi, selain itu para tawanan ibu-ibu juga dilarang mendapatkan kunjungan terbuka dan memeluk anak-anak mereka.”

Klub Tawanan menyebutkan kasus yang dialami Israa Ja’abis. Tawanan berusia 35 tahun ini dalam kondisi sakit sangat sulit di antara para tawanan wanita lainnya. Dia ditangkap pada 11 Oktober 2015, setelah tentara Israel menembaki kendaraannya, yang menyebabkan ledakan tabung gas di dalam mobilnya. Akibatnya kebakaran terjadi pada mobilnya dan membuatnya mengalami luka bakar serius yang memakan 60% tubuhnya.

Ja’abis kehilangan 8 jarinya, menderita deformasi parah di tubuhnya, dan penjajah Israel menjatuhkan hukuman 11 tahun penjara pada Ja’abis. Ibu dari seorang bocah ini  terampas haknya untuk berobat.[fq/pip]

Check Also

Prancis, Inggris, dan Jerman Serukan Diakhirinya Perang di Gaza

Para pemimpin kelompok E3 yang terdiri dari Prancis, Inggris, dan Jerman pada hari Jumat menyerukan ...

Tinggalkan Balasan

%d blogger menyukai ini: