Komite Islam-Kristen untuk Mendukung Yerusalem dan Tempat Sucinya kemarin meminta para penandatangan internasional Konvensi Jenewa Keempat tahun 1949 dan Konvensi Den Haag tahun 1954 agar memikul kewajiban mereka dalam meminta pertanggungjawaban otoritas Israel yang melanjutkan kejahatan mereka terhadap Al-Aqsha. Masjid dan semua tempat keagamaan Islam dan Kristen.
Komite itu mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa agresi berkelanjutan Israel terhadap rakyat Palestina dan pembangkangan terhadap resolusi internasional merupakan kejahatan perang sesuai dengan hukum hak asasi manusia internasional.
“Pencegahan Israel terhadap warga Palestina untuk melakukan shalat di Al-Aqsha adalah pelanggaran mencolok terhadap semua hukum internasional dan kemanusiaan,” komite itu mengulangi.
Pengabaian komunitas internasional terhadap kejahatan Israel telah memungkinkan pendudukan untuk lolos dari hukuman dan terus melakukan kejahatan seperti itu,” tambah pernyataan komite.[fq/memo]
TemanAlQuran.com Hidup Mulia Bersama Quran