RAMALLAH – Kementerian Luar Negeri Palestina pada hari Ahad kemarin meminta Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) untuk mempercepat pembukaan penyelidikan kejahatan Israel terhadap Palestina, Anadolu Agency melaporkan.
Sebuah pernyataan kementerian mengatakan otoritas dan pemukim Israel meningkatkan serangan mereka terhadap Palestina, properti dan situs suci untuk mencapai tujuan mereka menghakimi Yerusalem dan mengisolasinya dari lingkungan Palestina.
“Israel berusaha untuk mencaplok area C di bawah kendali Israel di Tepi Barat di bawah Persetujuan Oslo dan mengosongkannya dari kehadiran Palestina,” kata kementerian itu.
Kementerian meminta komunitas internasional dan kelompok hak asasi manusia untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menghentikan serangan Israel dan menjatuhkan sanksi pada Israel.
Pada 5 Februari, ICC memutuskan bahwa mereka memiliki yurisdiksi terkait kejahatan di wilayah pendudukan di Tepi Barat dan Jalur Gaza.[fq/anadolu]
TemanAlQuran.com Hidup Mulia Bersama Quran